Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar Bikin Ribet, Masa Siiiih?



Kementrian Komunikasi dan Informatika telah resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar sejak hari selasa 15 Desember 2015. Peraturan yang berisi tatacara melakukan registrasi kartu perdana prabayar harus menggunakan data identitas asli sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas resmi dari pembeli.

Peraturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu prabayar seperti SMS spam dan tindak pidana lainnya.

Lebih jelasnya berikut screenshoot yang berisi tentang bagaimana cara melakukan registrasi kartu perdana prabayar menurut aturan baru yang di kutip dari tekno.kompas.com,



aturan baru registrasi kartu perdana prabayar menurut kominfo

Jika membaca dari SS di atas memang sepertinya repot alias ribet banget. Tidak seperti sebelumnya dimana penjual/pembeli bisa dengan mudah aktivasi simcard baru. Coba bayangin jika ada pembeli yang maubeli perdana baru tapibelum memiliki kartu identitas resmi karena faktor belum cukup umur atau lainnya gimana? apa harus gak jadibeli?

Atau jika ada pembeli yang mau beli simcard baru sementara dia dalam keadaan terburu-buru dan tidak punya cukup waktu untuk menunggu, atau bahkan harus anti untuk sekedar registrasi perdana baru karena harus dilakukan oleh penjual, kan gak lucu jadinya. 

Tapi tidak semerta-merta kemenkominfo mengeluarkan peraturan semacam itu jika tidak dibarengi dengan solusinya vroh. Yups... kemenkominfo mengharuskan setiap outlet memiliki ID outlet untuk melakukan registrasi perdana baru sesuai dengan providernya masing-masing dan itu bisa outlet dapatkan dari providernya masing-masing. Sehingga pembeli bisa mengaktifkan perdana baru mereka sendiri dengan meminta kode ID outlet tersebut pada saat membeli perdana baru, dan tentunya saat pengisian data harus menggunakan data asli.

Terus apanya yang ribet??
"GAK ADA" asal kita tahu prosedurnya, ikutin prosedur tersebut dan semua gak ada masalah. Hanya saja untuk beberapa waktu pertama sejak aturan ini diterapkan pastinya akan banyak pihak terutama outlet yang kikuk dan perlu adaptasi dengan aturan baru registrasi kartu prabayar ini.
Previous
Next Post »

Silahkan tinggalkan komentar kamu pada kolom komentar, Supaya saya tahu kamu pernah berkunjung ke sini. Terimakasih :) EmoticonEmoticon